A Surat Kuasa Secara Umum Surat kuasa diatur dalam buku III KUH Perdata, HIR dan RBG sebagai salah satu syarat pengajuan gugatan yang diwakilkan kepada seorang advokat atau penasihat hukum. Dalam KUH Perdata surat kuasa diatur dalam Pasal 1792. Menurut R. Subekti, "pemberian surat kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan
untukmewakili Pemberi Kuasa guna melakukan pemberian Hak Tanggungan kepada Kreditor atas tanah milik Pemberi Kuasa".8 SKMHT yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan, tidak dapat dibuat secara lisan maupun dibuat dengan menggunakan surat atau akta kuasa dibawah tangan serta harus dalam surat kuasa khusus.
Secarasederhana arbitrase adalah penyelesaian masalah perdata di luar pengadilan hukum. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa lembaga ini ialah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
KepadaYth.: Ketua Majelis Hakim Perkara Perdata No.XX/Pdt.G/XX/PN. Di - Pengadilan Negeri XX. Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: XX, S., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor XX beralamat di Jl. XX Kota XX. Dalam hal ini bertindak mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dari XX selaku Tergugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal XX.
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.
contoh surat kuasa khusus perdata sengketa tanah