Sumber hukum Islam mukhtalaf ini merupakan hasil pemikiran atau ijtihad yang terdiri dari istihsan, maslahatul-mursalah, istishab, 'urf, saddzui dzariah, qaul al-shahabi, dan syar'u man qablana. Dari gambaran diatas juga dapat dikatakan bahwa selain merujuk kepada Al Qur'an dan As Sunnah, ulama juga merujuk pada beberapa metode Ijtihad. Umat Muslim mengenal empat sumber hukum Islam sebagai pijakan menjalani kehidupan bermasyarakat.Keempat sumber hukum itu adalah Al-Qur'an, As-sunnah (Hadis), Ijma, dan Qiyas. Sumber hukum Islam tersebut merupakan dalil terkuat yang telah disepakati oleh jumhur ulama atau mayoritas ulama. Sumber hukum islam ini disebut pula sebagai mashadir al-syari'at yakni dalil -dalil syari'at tempat Pencatatan Pernikahan ( Analisis dengan pendekatan Qiyas, Istihsan, Sadd Al-Dzari'ah, Maslahah Mursalah dan Hukum Positif di Indonesia) Jurnal Hukum Syariah. Vol 11. No 01. (2019) 120-141 Mush'ab bin Abdillah al Zabiri, bahwa suatu hari Imam Sy afi'i. mengendarai unta, tiba -tiba di belakangnya ada orang lain y aitu. juru tulis bapaknya Mush'ab. Kata Mush'ab, Imam Syafi'i Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.

pertanyaan seputar ijma dan qiyas